Syarat Syah Wudhu
wudhu adalah cara bersuci untuk menghiangkan hadas kecil. wudhu dilakakuan apabila kita akan melaksanakan sholat, membaca Al-Qur'an, dan kewajiban lainnya. oleh kaerena itu mengetahui cara-cara wudhu bagi umat islam sangatlah penting.
Tak perlu lama lama lagi ya, sekarang langsung saja kepada pokok bahasan yaitu syarat syah wudhu ada 10, yaitu sebagai berikut :
1. ISLAM
Syarat yang petama adalah islam, karena jika bukan islam mungkin tidak tau apa itu wudhu. Islam menjadi syarat utama, karena hanya untuk orang islam wudhu dilaksanakan.
2. Berakal (tamiyiz)
Syarat yng kedua adalah tamyiz, yaitu orang yang sudah memahami perackapan, sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, pada intinya yang sudah faham.
3. Bersih dari hadas besar (haid dan nifas)
Yang selanjutnya adalah bersih dari haid dan nifas.
Haid adalah darah yang keluar bagi setiap wanita yang sudah dewasa pada waktu tertentu. Sedanngkan nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan.
4. Bersih dari zat yang dapat mencegah datangnya air pada anggota wudhu
Bersih dari dat tersebut seperti cat, atau kotoran yang dapat mencegah masuknya air ke anggota wudhu, dll. Jadi dzat tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu.
5. Bersih dari zat yang dapat merubah air
Bersih dari dzat yang dapat merubah air, baik berubah warna, rasa dll. Seperti minyak,handbody, dsb.
6. Mengetahui fardo wudhu
Syarat yang selanjutnya adalah tahu fardu wudhunya, karena jika tidak tahu maka wudunya tidak syah. Seseorang yang wudhu harus mengetahui hokum dari pada wudhu adalah fardo dan sunatnya.
7. Tidak meyakini fardo wudu pada rukun wudu adalah sunnah
Yang selanjutnya adalah jangan menjadikan fardo wudhu yang 6 menjadi sunah. Jika menekadkan sunnah maka wudhu seseorang tersebut tidak syah.
8. Air suci dan menyucikan
Yang selanjutnya adalah air yang suci dan menyucikan. Karena ada air yang suci tapi tidak menyucikan, seperti air kelapa dll.
9. Sudah masuk waktu
Ini berlaku bagi yang beser, atau kakek kakek yang sudah tua. Atau orang yang sering mengeluarkan najis (beser). Maka wudhunya harus sudah masuknya waktu sholat.
10. Muwalah
Tidak adanya jeda waktu antara basuhan wudhu dan sholat. Jadi setelah berwudhu harus langsung melaksanakan sholat.
Atikel ini ditulis berdasarkan keterangan kitab sapinah.
Semoga bermanfaat. :)
Labels:
Fiqih,
Syarat Syah
Terimakasih Telah Membaca Artikel Syarat-Syarat Wudhu. Bagikan Artikel ini Yuk!..
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Siapa yang menunjukkan seseorang kepada kebaikan , maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya” (HR. Muslim).
0 Comment for "Syarat-Syarat Wudhu"