Penyaji Referensi Islami

Pembagian Air Dalam Hukum Islam


Pembagian Air dalam Hukum Islam Berdasarkan Ukuran.

Berdasarkan ukuran nya air terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Air Yang Lebih Dari 2 Kulah
Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa air 2kulah yaitu air yang banyak 2 kulah. Ukuran 2 kulah ialah 60x60x60 jadi air yang ditampung pada tempat lebih dari 60x60x60. Ukuran tersebut diukur dari panjang, lebar dan dalam.

Contoh air yang lebih dari 2 kulah ialah air dalam kolam, air dalam sumur dan semua bentuk air yang terdapat dalam tempat lebih dari 60x60x60. Dalam penggunaan nya boleh langsung di tempat nya (tanpa alat bantu sperti gayung).

Apabila air ini terkena najis maka air ini tidak jadi air mutanajis (terkena najis), masih bisa digunakan karena masih suci dan juga mensucikan.

2. Air yang kurang dari 2 kulah.
Air yang kurang dari 2 kulah ialah air yang kurang dari ukuran 60x60x60. Contoh dari air yang kurang dari 2 kulah yaitu air dalam ember, air dalam baskom,dan segala bentuk air yang terdapat pada tempat yang kurang dari 2 kulah.

Dalam penggunaan nya harus memakai alat bantu (sperti gayung)  karena takut terkena air musta’mal (air yang sudah dipakai thoharoh), jika terkena maka tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Apabila terkena najis air yang kurang dari 2kulah tidak bisa digunakan untuk bersuci karena sudah jadi air mutanajis (air yang terkena najis).

Itulah pembagian air dalam hukum islam, semoga artikel ini bisa bermanfaat buat para pembaca setia Artikelopedia Islam. Jangan lupa share...

0 Comment for "Pembagian Air Dalam Hukum Islam"

Back To Top